Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Keppres Terbit, Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan Total

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
Keppres Terbit, Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan Total
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 1 Agustus 2025, seluruh proses hukum terhadap Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ia mengungkapkan bahwa Keppres telah ditandatangani dan dalam perjalanan untuk disampaikan secara resmi ke pihak Lapas. "Karena keppres ini per tanggal 1, maka secara hukum harus keluar tanggal 1 juga. Hari ini juga. Sore atau paling lambat malam ini Insyaallah Pak Tom akan keluar," ujar Ari, Jumat (1/8/2025). Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Namun, abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo didasari oleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Keppres tersebut, seluruh proses hukum terhadap Lembong otomatis dihentikan. "Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan," jelas Supratman. Langkah Prabowo ini mendapat sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai arah penegakan hukum dan campur tangan politik dalam sistem peradilan pidana. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.