Kepala DLH Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Sampah
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 14 Juli 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pada Senin (14/7/2025).
"Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Prasetyo langsung diamankan saat memenuhi panggilan penyidik dan kini ditahan di Rutan Warungkiara untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
"Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara," jelas Agus.
Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah sebelumnya dua ASN bawahannya juga telah ditahan, yakni TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Penyidik mengungkap, modus korupsi yang dilakukan meliputi kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran, termasuk markup harga pembelian oli serta pencatatan fiktif jumlah barang. Selain itu, terdapat pekerjaan jasa yang seharusnya dilaksanakan pihak ketiga, namun dikerjakan sendiri oleh dinas tanpa prosedur resmi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!