Kemlu Dampingi ART RI Korban Penganiayaan di Malaysia
Ilustrasi./visi.news/polri.go.id.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia ( Kemlu RI) memberikan pendampingan kepada asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Malaysia. Pendampingan dilakukan melalui perwakilan RI selama proses hukum yang kini berjalan di negara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kepolisian Johor Bahru, Malaysia, menangkap empat warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap ART asal Indonesia. Para pelaku terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak konsulat dan kedutaan Indonesia di Malaysia.
"Sebagai bentuk pelindungan dan pendampingan, KJRI Johor Bahru telah melakukan penjemputan 2 orang korban lain yang berada di Johor Bahru pada 14 Juni 2026 dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terkait keberadaan 1 orang korban lainnya di Kuala Lumpur," kata Heni dalam keterangannya dikutip, Senin (15/6/2026).
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan salah satu korban berinisial YY yang diterima oleh KJRI Johor Bahru pada Sabtu (13/6/2026). Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada kepolisian setempat hingga akhirnya para terduga pelaku diamankan pada hari yang sama.
Saat ini, seluruh pelaku telah menjalani pemeriksaan awal dan proses penyelidikan masih terus berlangsung oleh aparat kepolisian Malaysia.
Salah satu korban yang berada di Kuala Lumpur juga dijadwalkan akan dipindahkan ke Johor Bahru pada Senin (15/6/2026) untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Kemlu RI memastikan akan terus memantau proses hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada para korban melalui penunjukan pengacara pendamping.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!