Kemlu Dampingi ART RI Korban Penganiayaan di Malaysia
Ilustrasi./visi.news/polri.go.id.
"Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan pelindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer. KJRI Johor Bahru akan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan," ujar Heni.
Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang ART. Kepolisian Johor menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025, namun videonya baru beredar dan menjadi perhatian publik belakangan ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!