Kementerian ATR/BPN Siap Perkuat Regulasi Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM
Kementerian ATR/BPN menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (13/7/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan berlandaskan hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut disampaikan setelah Kementerian ATR/BPN menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan sinergi berbagai pihak dan kebijakan yang lebih kuat.
Menurut Ossy, kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut menjadi referensi penting bagi pemerintah dalam menyusun langkah strategis penyelesaian konflik agraria. Ia menilai pendekatan berbasis HAM mampu memberikan perspektif yang lebih menyeluruh dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
"Kami akan menyampaikan hasil kajian ini kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat regulasi dan kebijakan penyelesaian konflik agraria ke depan. Kami juga siap meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penanganan kasus-kasus prioritas dapat berjalan lebih efektif," ujar Ossy.
Ia menambahkan, penguatan regulasi dinilai penting agar setiap langkah penyelesaian konflik memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa peta jalan tersebut disusun sebagai rekomendasi bagi seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, konflik agraria merupakan persoalan lintas sektor yang melibatkan bidang pertanahan, kehutanan, energi, hingga lingkungan hidup.
Putu menegaskan, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria terus berulang. Ia berharap rekomendasi dalam kajian tersebut dapat menjadi acuan dalam penyusunan berbagai regulasi yang sedang dikembangkan pemerintah.
Dialog penyampaian hasil kajian berlangsung di Gedung Komnas HAM, Jakarta, dan dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah dan Komnas HAM dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak asasi manusia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!