KemenPPPA Ungkap 18.175 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2023, 10.930 di Antaranya Kekerasan Seksual
"Tentu ini sangat membuat kita semua khawatir, karena walaupun trennya sejak tahun 2020 ini menurun, tapi angka-angka ini kan bukan angka yang diam. Mereka fenomena gunung es, itu hitungan kasus, bukan korban. Bisa saja satu kasus itu korbannya sampai 5 orang, 10 orang," ujar Ai Maryati.
Pada tahun 2023, KPAI mencatat 147 kasus prostitusi anak, dengan hampir 60 persen korban adalah anak yang terlibat dalam prostitusi jaringan dan non-jaringan. Ai Maryati menjelaskan bahwa anak-anak ini seringkali dimanfaatkan melalui teknologi untuk masuk dalam dunia prostitusi tanpa perlu mucikari.
Ai Maryati mendesak agar penegak hukum, khususnya kepolisian, lebih serius dalam menangani kasus prostitusi anak. Ia menyoroti bahwa pihak 'pelanggan prostitusi' sering kali tidak diproses hukum meskipun mereka jelas-jelas melanggar hukum.
"KPAI minta ini harus diseriusi karena walaupun mereka beralasan tidak tahu usia anak, lalu mereka beralasan 'ya hak saya dong mau mencari kesenangan, hiburan, ya saya nggak tahu itu usia anak'. Itu sebenarnya nggak bisa argumentasi seperti itu ketika ini tuh betul-betul wilayah pelanggaran hukum, apalagi itu adalah hak anak terutama," tutup Ai Maryati.
Dengan data dan kondisi yang ada, baik KemenPPPA maupun KPAI terus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas serta upaya pencegahan yang komprehensif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!