Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran TPG Kemenag Rp5,7 T
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./visi.news/kemenag.go.id.
VISI.NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen binaan pada 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Total tambahan anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026," terang Kamaruddin Amin.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
"Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama."
Kamaruddin merinci, alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi TPG pada 2026. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
"Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya," tegas Kamaruddin Amin.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan proses selanjutnya adalah penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja. Menurutnya, Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) menjadi dasar pengesahan penambahan anggaran di lingkungan Kementerian Agama.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi masih terus berjalan hingga anggaran dapat segera dicairkan kepada para penerima.
“Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!