Kemenhub Batasi Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru 2025/2026

Desi Rossilawati
Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:05 WIB
Bagikan
Kemenhub Batasi Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru 2025/2026

Hanya saja, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. @desi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.