Kemenhub Batasi Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru 2025/2026
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:05 WIB
Hanya saja, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!