Kemenhub Batasi Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru 2025/2026

Desi Rossilawati
Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:05 WIB
Bagikan
Kemenhub Batasi Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru 2025/2026

"Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada," tuturnya.

Dia juga menyikapi soal adanya permintaan pengusaha yang berharap pembatasan angkutan barang diberlakukan pada Hari H. Menurutnya, para pengusaha logistik bisa memanfaatkan distribusi melalui window time yakni pukul 22.00 hingga pukul 05.00 di jalan arteri.

"Kita kan ada window time nanti di jalan arteri," kata Aan.

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk mengurangi kemacetan selama libur akhir tahun.

Kebijakan itu diatur Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Natal dan Tahun Baru.

Peraturan tersebut merupakan SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam SKB itu, pembatasan angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski begitu, bagi kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok, mendapatkan pengecualian dari kebijakan itu.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.