Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran Sekolah Terdampak Karhutla, Ini Ketentuannya
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan./visi.news/bbc.
Jam belajar juga dapat disesuaikan atau diperpendek dengan tetap memperhatikan pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran.
Sekolah juga perlu melakukan pemantauan kondisi kesehatan warga sekolah setiap hari serta melakukan pelaporan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, peserta didik PAUD, siswa kelas 1-3, siswa sekolah luar biasa (SLB), serta peserta didik yang memiliki penyakit penyerta dianjurkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Aturan Sekolah Terdampak Bencana
Selain ketentuan khusus terkait sekolah terdampak asap karhutla, Kemendikdasmen juga memiliki sejumlah regulasi mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Regulasi tersebut meliputi:
-
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
-
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.
-
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!