Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran Sekolah Terdampak Karhutla, Ini Ketentuannya
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan./visi.news/bbc.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Bagi wilayah yang belum memiliki alat pemantau kualitas udara, pemerintah daerah dapat menggunakan nilai ISPU dari kabupaten/kota terdekat dengan mempertimbangkan hasil pengamatan visual terhadap jarak pandang.
Ketentuan Berdasarkan Kategori ISPU
Penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan disesuaikan dengan kategori ISPU sebagai berikut:
-
Baik (1-50): Pembelajaran tatap muka penuh dengan seluruh kegiatan belajar berjalan normal. Pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
-
Sedang (51-100): Pembelajaran tatap muka penuh, tetapi aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan warga sekolah menggunakan masker.
-
Tidak Sehat (101-200): Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan bagi kelompok rentan.
Untuk sekolah yang berada di wilayah dengan kategori ISPU Tidak Sehat, Kemendikdasmen menganjurkan sejumlah langkah tambahan.
Seluruh warga sekolah diminta menggunakan masker dan kegiatan pembelajaran dilakukan di ruang kelas yang aman dari paparan asap.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!