Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran Sekolah Terdampak Karhutla, Ini Ketentuannya
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan./visi.news/bbc.
VISI.NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah yang berada di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mematuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan layanan pendidikan dan proses pembelajaran tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan murid, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan ketentuan tersebut diketahui dan dipahami dengan baik.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid," ujar Toni dalam laman Kemendikdasmen, Senin (31/8/2026).
Aturan Pembelajaran Saat Karhutla
Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam aturan tersebut, gubernur serta bupati/wali kota melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara.
Penetapan moda pembelajaran dilakukan berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian pada tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet.
Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sejumlah sumber untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan dapat menggunakan nilai dengan kategori paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pemantauan kualitas udara juga dilakukan minimal dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.
Bagi wilayah yang belum memiliki alat pemantau kualitas udara, pemerintah daerah dapat menggunakan nilai ISPU dari kabupaten/kota terdekat dengan mempertimbangkan hasil pengamatan visual terhadap jarak pandang.
Ketentuan Berdasarkan Kategori ISPU
Penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan disesuaikan dengan kategori ISPU sebagai berikut:
-
Baik (1-50): Pembelajaran tatap muka penuh dengan seluruh kegiatan belajar berjalan normal. Pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.
-
Sedang (51-100): Pembelajaran tatap muka penuh, tetapi aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan warga sekolah menggunakan masker.
-
Tidak Sehat (101-200): Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan bagi kelompok rentan.
Untuk sekolah yang berada di wilayah dengan kategori ISPU Tidak Sehat, Kemendikdasmen menganjurkan sejumlah langkah tambahan.
Seluruh warga sekolah diminta menggunakan masker dan kegiatan pembelajaran dilakukan di ruang kelas yang aman dari paparan asap.
Jam belajar juga dapat disesuaikan atau diperpendek dengan tetap memperhatikan pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran.
Sekolah juga perlu melakukan pemantauan kondisi kesehatan warga sekolah setiap hari serta melakukan pelaporan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, peserta didik PAUD, siswa kelas 1-3, siswa sekolah luar biasa (SLB), serta peserta didik yang memiliki penyakit penyerta dianjurkan mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Aturan Sekolah Terdampak Bencana
Selain ketentuan khusus terkait sekolah terdampak asap karhutla, Kemendikdasmen juga memiliki sejumlah regulasi mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana.
Regulasi tersebut meliputi:
-
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
-
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB.
-
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
-
Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Regulasi dan panduan tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!