Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur Seleksi Mandiri

ED
Jumat, 5 Juli 2024 | 15:15 WIB
Bagikan
Kemendikbudristek Kembali Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Jalur Seleksi Mandiri

VISI.NEWS | JAKARTAKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 untuk mahasiswa jalur seleksi mandiri. Program ini bertujuan membantu calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun berpotensi secara akademik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Tahun ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima KIP Kuliah menjadi 200 ribu orang, naik dari 161 ribu orang pada tahun 2023. Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih dibuka hingga 31 Oktober 2024.

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, menegaskan bahwa calon mahasiswa yang tidak memiliki KIP saat di SMA atau tidak terdaftar dalam database pemerintah masih memiliki kesempatan. "Masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa," jelasnya dikutip dari situs Puslapdik, Jumat (5/7/2024).

Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi mandiri baru akan dibuka mulai 29 Juli 2024. Penundaan ini disebabkan oleh dampak peretasan data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi sebelumnya.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

Berikut adalah persyaratan utama untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2024: - Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2022, 2023, atau 2024. - Diterima di PTN/PTS/perguruan tinggi vokasi terakreditasi pada program studi terakreditasi. - Memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan: - KIP pendidikan menengah. - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). - Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). - Termasuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). - Berasal dari panti asuhan/panti sosial. - Bagi yang tidak memenuhi kriteria di atas, masih dapat mendaftar jika memenuhi syarat ekonomi berikut: - Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan per kapita maksimal Rp 750 ribu. - Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.