Kemenag Punya Direktorat Jaminan Produk Halal, Apa Perannya dalam MBG?
Ia menambahkan, DJPH juga menjalin komunikasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan aspek agama tetap terjaga.
“Peran MUI sangat strategis dalam memberikan fatwa halal, sehingga sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketahanan pangan halal nasional,” ungkapnya.
Fuad menegaskan bahwa komunikasi dengan UKP bukan sekadar pertemuan formal, tetapi awal dari kolaborasi yang lebih strategis.
“Kami ingin memastikan program ketahanan pangan berjalan tidak hanya dari sisi ketersediaan dan gizi, tetapi juga jaminan halal yang memberi kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” tutupnya.
Asisten I UKP Bidang Ketahanan Pangan, Nur Rianto Al-Arif, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, terdapat banyak titik temu antara peran UKP dan Kementerian Agama dalam memastikan ketahanan pangan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami melihat bahwa kerja sama ini bisa melahirkan sinergi nyata. Jaminan halal memiliki dimensi penting dalam ketahanan pangan, karena menyangkut kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi,” ujar Nur Rianto.
Ia menekankan, program ketahanan pangan tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk dari Kementerian Agama melalui DJPH.
“Keterlibatan DJPH dalam program pangan akan memperkuat aspek kualitas, bukan hanya kuantitas,” tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!