Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Senin, 26 September 2022 | 07:29 WIB
Adapun peserta yang tidak lulus, tidak diberi sertifikat dan belum bisa menjadi pembimbing haji dan umrah.
“Mereka yang mengikuti ini harus memenuhi syarat, seperti sudah berhaji, sarjana minimal S1, dan pengalaman terkait lainnya,” pungkas Hj Eka. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!