Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat
“Zaman sekarang serbaprofesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.
Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanatkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” terangnya.
“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.
“Sejak 2017, Kemenag Provinsi NTB bekerja sama dengan UIN Mataram, melakukan sertifikasi, seperti halnya tahun 2022 ini,” jelas Eka.
Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah berlangsung 10 hari, 19 - 28 September 2022. Giat ini diikuti 40 peserta dari berbagai unsur, antara lain: ASN Kanwil Kemenag NTB, Penyuluh, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta unsur KUA (Kantor Urusan Agama).
Proses sertifikasi diawali dengan pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Mereka yang lulus akan mendapat sertifikat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!