Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Keluarga Korban Mutilasi di Muara Baru Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

ED
Minggu, 3 November 2024 | 20:11 WIB
Bagikan
Keluarga Korban Mutilasi di Muara Baru Desak Hukuman Mati untuk Pelaku
VISI.NEWS | JAKARTA - Keluarga SH (40), wanita yang menjadi korban mutilasi oleh Fauzan Fahmi (43) di Muara Baru, Jakarta Utara, merasa sangat terpukul saat pertama kali mengetahui kondisi tragis korban. Mereka menegaskan tidak akan memberikan maaf kepada Fauzan, pelaku mutilasi tersebut. "Nggak bisa, nggak ada kata maaf," ungkap Zulfikri, adik ipar korban, dalam percakapan pada Minggu (3/11/2024). Zulfikri berharap pihak berwenang dapat menegakkan hukum yang tepat dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati. "Dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau misalkan memang perlu dihukum mati, silakan dihukum mati, kita kembalikan lagi kepada hukum yang berlaku," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa keluarga sudah menerima jenazah setelah proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, dan korban telah dimakamkan. "Jenazah sudah dimakamkan kemarin pukul 16.00. Kalau kondisi jenazah dipulangkan ke keluarga kondisi sudah utuh sudah diperbaiki," tambahnya. Jasad SH ditemukan pertama kali di Danau Muara Baru pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, dalam keadaan yang sangat mengenaskan, dengan kepala terpenggal yang terpisah sejauh 600 meter dari tubuhnya. Saat ini, polisi telah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Ia mengaku pernah menikah secara siri dengan korban dan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, atau alternatif Pasal 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.