Kejari Sukabumi Sosialisasi Tupoksi Kewenangan Bidang Datun

Desi Rossilawati
Jumat, 20 Juni 2025 | 20:15 WIB
Bagikan
Kejari Sukabumi Sosialisasi Tupoksi Kewenangan Bidang Datun
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi tupoksi kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini diikuti para kepala desa dan staf desa se-Kecamatan Cibadak, Kamis (19/6/2025). Kasi Datun Kejari Kabupaten Sukabumi Dimas Satria Putra menuturkan kegiatan ini terselenggara karena adanya MoU antara Kejari dengan pemerintah daerah. Menurut yang perlu diketahui bahwa bidang Datun ini sebagai jaksa pengacara negara. “Jadi pemerintah itu punya pengacara dan dapat mewakili dari tingkat pusat, pemerintah provinsi, Pemkot, Pemkab, dinas, OPD, BUMN, BUMD sampai dengan kecamatan, kelurahan, Desa. Kami jelaskan, karena memang baru dimaksimalkan di tingkat OPD dan dinas, sedangkan di tingkat kecamatan tidak tahu,” ujarnya. Dimas menuturkan materi yang disampaikan dalam kegiatan itu diantaranya tupoksi yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesi dialog yang salah satunya peserta menanyakan aset desa yang dikuasai oleh pihak lain yang juga sama-sama pemerintah. Adapun kondisinya, alasan aset maupun dokumen kepemilikannya belum tercatat. Adapun tanggapan terkait pertanyaan dari peserta yakni apabila ingin melakukan litigasi maupun non litigasi maka harus menginventarisir terlebih dulu. “Aset ini alasannya apa, aset ini dokumen kepemilikannya apa, tapi kalau sama-sama tidak punya tidak bisa action mau non litigasi, mediasi maupun litigasi di PN maka harus ada bukti itu. Sehingga harus diperkuat lagi dengan memulai menginventarisir kemudian untuk melengkapi,” ujarnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.