Kejari Sukabumi Gelar Penerangan Hukum, Bahas Isu Ketahanan Pangan

Desi Rossilawati
Kamis, 19 Juni 2025 | 17:05 WIB
Bagikan
Kejari Sukabumi Gelar Penerangan Hukum, Bahas Isu Ketahanan Pangan
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan penerangan hukum kepada perangkat desa. Agenda yang diprakarsai bidang Intelijen membahas isu strategis tentang ketahanan pangan. "Sebagai bagian dari unsur penegak hukum, kami memandang bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal pertanian, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek hukum dan keadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi. Dalam acara penerangan hukum tersebut, Romiyasi memaparkan beberapa hal yang menjadi tantangan dalam ketahanan pangan, yakni praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas, serta penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga pangan. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang intelijen berkomitmen mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional dengan cara, pertama menegakkan hukum secara tegas dan adil, terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat dan negara dalam sektor pangan. Kedua bersinergi dengan instansi pertanian, perdagangan, dan lembaga pengawasan, untuk mengawal distribusi pangan agar aman, merata, dan stabil. Ketiga memberikan perlindungan hukum kepada petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil, agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi atau ketimpangan. "Mengingat Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk melaksanakan program Jaga Desa," ujarnya. "Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi jaksa untuk melaksanakan program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," kata Romiyasi. Di samping itu, Romiyasi juga mengingatkan agar camat dan perangkat desa untuk bijak dan hati-hati dalam mengambil sikap dan segera menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Selanjutnya mengedepankan upaya preventif atau pencegahan berkoordinasi dengan APIP dan APH lainnya tanpa menegasikan tusi masing-masing. Romiyasi dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas dalam tata kelola pangan. "Negara kita kaya sumber daya, dan apabila kita jaga bersama dengan etika serta penegakan hukum yang kuat, maka Indonesia akan mampu berdiri kokoh sebagai negara yang mandiri dalam pangan," ujar Fahmi. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.