Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korupsi Kemendikbudristek ke Kejaksaan Jakarta Pusat

ED
Rabu, 12 November 2025 | 07:26 WIB
Bagikan
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korupsi Kemendikbudristek ke Kejaksaan Jakarta Pusat

VISI.NEWS | JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Senin (10/11/2025) melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Serah terima ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Keempat tersangka yang diserahkan antara lain:

  • MUL, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.
  • IA, seorang Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
  • SW, Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
  • NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.

Selain penyerahan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, di antaranya dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek antara tahun 2020 dan 2022. Program ini melibatkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang bersumber dari dana APBN/DAK. Diduga, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Keempat tersangka dijerat dengan dakwaan utama (primair) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.