Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korupsi Kemendikbudristek ke Kejaksaan Jakarta Pusat
VISI.NEWS | JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Senin (10/11/2025) melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Serah terima ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Keempat tersangka yang diserahkan antara lain:
- MUL, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.
- IA, seorang Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
- SW, Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
- NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024.
Selain penyerahan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, di antaranya dokumen-dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek antara tahun 2020 dan 2022. Program ini melibatkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang bersumber dari dana APBN/DAK. Diduga, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Keempat tersangka dijerat dengan dakwaan utama (primair) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Dalam rangka mendukung pembuktian perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 10 November 2025, mereka akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa tim penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan dan berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kemendikbudristek, yang bertanggung jawab atas program digitalisasi pendidikan. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program yang seharusnya mempercepat kemajuan pendidikan di Indonesia ini memicu kekhawatiran tentang tata kelola anggaran negara yang rentan terhadap praktik korupsi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menegakkan hukum dengan transparansi serta keadilan. Diharapkan, dengan kelanjutan proses hukum ini, akan ada efek jera dan mendorong sistem pengelolaan anggaran negara yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi di masa depan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!