Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Terlibat Kasus Motor Listrik MBG
Ilustrasi./visi.news/bloombergtechnoz.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI AD aktif berinisial Kolonel BU dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut keterlibatan tersebut berkaitan dengan jabatan BU sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, BU juga disebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk motor listrik.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam konferensi pers dikutip, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, dalam perannya sebagai PPK, BU diduga ikut mengatur penggelembungan harga serta memberikan arahan dalam pemilihan penyedia pengadaan motor listrik.
"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," jelasnya.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief mengatakan proses hukum terhadap anggota TNI aktif harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026, termasuk pejabat BGN dan pihak swasta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!