Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Besar Program MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana./visi.news/disway.
"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Kasus ini memperlihatkan fokus penyidik tidak hanya pada dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka, tetapi juga pada bagaimana anggaran program publik diduga digunakan untuk pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Hingga kini, Kejagung masih mendalami aliran dana serta total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!