Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Besar Program MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana./visi.news/disway.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kini ditahan dan menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Dari temuan yang diungkap Kejagung, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga memperlihatkan pola intervensi dalam penentuan mitra pelaksana program.
Menurut penyidik, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG seharusnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang lolos verifikasi disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menyebut adanya pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN sehingga yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka tetap mendapatkan persetujuan. Dampaknya, yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Selain dugaan penyalahgunaan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan barang. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik yang disebut tidak dibutuhkan, pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun, serta pengadaan tablet dan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Kasus ini memperlihatkan fokus penyidik tidak hanya pada dugaan keuntungan yang diperoleh para tersangka, tetapi juga pada bagaimana anggaran program publik diduga digunakan untuk pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Hingga kini, Kejagung masih mendalami aliran dana serta total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!