5.448 Buruh Tani Cimahi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBHCHT
Buruh tani di Kota Cimahi kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. /visi.news/ai
VISI.NEWS | CIMAHI - Walikota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada buruh tani pada Selasa, 9 Juni 2026 di Pemkot Cimahi.
Sebanyak 5.448 buruh tani di Kota Cimahi kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kartu kepesertaan tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan.
Langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh kepada kelompok pekerja rentan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan.
“Seluruh iuran peserta ditanggung melalui anggaran DBHCHT. Mereka adalah kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja, namun tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri,” jelas Ngatiyana.
Capaian perlindungan terhadap 5.448 tenaga kerja melalui DBHCHT merupakan bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kota Cimahi terhadap pekerja informal.
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kerja kepada buruh tani yang sebelumnya tidak terjamah program jaminan sosial. Melalui program ini, mereka akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menyebut bahwa program ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Buruh tani sekarang dapat bekerja lebih tenang dan aman karena terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Cimahi dalam melindungi para pekerja rentan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan program melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar jangkauan perlindungan dapat diperluas ke sektor-sektor lain yang selama ini belum tersentuh.
BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!