Kawasan Lindung Sukabumi 12,7%: 3 Langkah Strategis Perda Patanjala
Daerah resapan air
Tebing curam
Jalur mata air
Sempadan sungai
Pendataan dilakukan untuk memastikan validitas dan akurasi penetapan kawasan lindung Sukabumi di tingkat desa.
3. Netepkeun (Penetapan dan Analisa)
Setelah pendataan, dilakukan analisa untuk menentukan klasifikasi wilayah apakah termasuk fungsi larangan, tutupan, atau baladahan.
Penetapan dilakukan melalui Peraturan Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa mengenai fungsi kawasan perlindungan sumber air.
Target Akumulasi Seluruh Desa
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh desa yang memiliki potensi kawasan perlindungan sumber air dapat mengadopsi pendekatan serupa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!