Kawasan Lindung Sukabumi 12,7%: 3 Langkah Strategis Perda Patanjala
Desa ini dipilih karena dinilai telah lebih dahulu melakukan pendataan berbasis pendekatan serupa dengan Perda Patanjala. Sundawenang telah memetakan sejumlah titik yang dikategorikan sebagai kawasan lindung.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 19 titik mata air di desa tersebut. Selain itu, ditemukan sejumlah tebing curam, jalur mata air, daerah resapan air, serta wilayah rawan bencana.
Dari total luas desa, sekitar 32 persen wilayah Sundawenang dinilai ideal untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Jika fungsi kawasan tersebut dapat dijaga secara konsisten, desa tersebut diyakini mampu meningkatkan ketahanan terhadap perubahan cuaca ekstrem sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana.
Tiga Tahapan Implementasi
Penerapan Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan utama:
1. Tatahar (Persiapan)
Tahap ini mencakup sosialisasi dan penyamaan persepsi mengenai tujuan serta manfaat perda. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dilibatkan dalam proses ini.
2. Naratas (Pendataan Lapangan)
Tahapan kedua adalah pendataan terhadap lima objek utama, yaitu:
-
Titik mata air
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!