Kawasan Lindung Sukabumi 12,7%: 3 Langkah Strategis Perda Patanjala
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan kawasan sumber air melalui pendekatan berbasis kearifan lokal dan partisipasi desa.
Dalam implementasinya, terdapat tiga konsep utama yang menjadi dasar perluasan kawasan lindung Sukabumi:
-
Kawasan fungsi larangan (konservasi)
-
Kawasan fungsi tutupan (lindung)
-
Kawasan fungsi baladahan (budidaya)
Konsep ini memungkinkan desa untuk mengklasifikasikan wilayahnya sesuai fungsi ekologis melalui peraturan desa (Perdes).
Pendekatan berbasis desa dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat.
Desa Sundawenang Jadi Pilot Project
Sebagai tahap awal implementasi, Desa Sundawenang di Kecamatan Parungkuda ditetapkan sebagai pilot project penerapan Perda Patanjala.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!