Kawasan Lindung Sukabumi 12,7%: 3 Langkah Strategis Perda Patanjala
- Kawasan lindung Sukabumi masih 12,7%. Perda Patanjala dan pilot project Desa Sundawenang jadi strategi mitigasi bencana berbasis desa.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Upaya memperluas kawasan lindung Sukabumi menjadi agenda strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Data terbaru menunjukkan bahwa proporsi kawasan lindung di wilayah tersebut masih jauh dari ideal, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi saat ini berada dalam kondisi defisit.
Kawasan Lindung Baru 12,7 Persen
Berdasarkan data Dinas Penataan Ruang (DPTR) yang tercantum dalam RPJMD, luas kawasan lindung Sukabumi baru mencapai 12,7 persen dari total wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sebaran kawasan lindung tersebut meliputi taman nasional, kawasan perlindungan geologis, cagar alam, hutan lindung, serta Kawasan Perlindungan Setempat (KPS).
Persentase tersebut dinilai belum memadai untuk menjaga keseimbangan ekologis, mengingat luas wilayah budidaya terus berkembang. Ketidakseimbangan ini berdampak langsung terhadap meningkatnya bencana seperti longsor, pergeseran tanah, dan banjir yang terjadi hampir di seluruh kecamatan.
“Kita sadari betul banyak terjadi bencana, longsor, pergeseran tanah, banjir hampir di semua kecamatan akibat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kita sudah tidak mampu menampung kawasan budidaya,” ujar Bayu.
Kondisi ini menjadi alarm penting bahwa perluasan kawasan lindung Sukabumi bukan sekadar kebijakan tata ruang, melainkan kebutuhan mendesak untuk mitigasi risiko bencana.
Perda Patanjala sebagai Instrumen Strategis
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau dikenal sebagai Perda Patanjala.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!