Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026 Heboh Penarikan 40 Merek Beras, Bos Bulog Sidak Ritel Modern, Ini Hasilnya 6 Aug 2026 Cegah Keracunan MBG, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen 6 Aug 2026 Polisi Tetapkan Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi di Depok 6 Aug 2026 BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 poin 6 Aug 2026 Jadwal Persija vs Arema FC, Perebutan Juara Tiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Riset DIR: Trust Publik Menguat, Modal Baru Benahi MBG 6 Aug 2026 Preview Persib vs Persebaya: Buru Trofi Pembuka Era Baru 6 Aug 2026 KDMP Nagrak Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Bandung Beri Apresiasi 6 Aug 2026 Truk Batu Bara Tabrak Lima Kendaraan di Ciwidey 6 Aug 2026 Dokter RSUD Ruteng Minta Maaf Usai Komentar soal Pasien BPJS Viral 6 Aug 2026

Sugiat Santoso Usulkan TGPF Kasus Penyiraman Asam Andri Yunus

Desi Rossilawati
Rabu, 1 April 2026 | 12:30 WIB
Bagikan
Sugiat Santoso Usulkan TGPF Kasus Penyiraman Asam Andri Yunus

VISI.NEWS | JAKRTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti serius penanganan kasus penyiraman asam kuat yang menimpa aktivis KontraS, Andri Yunus. Ia menekankan pentingnya transparansi serta keadilan dalam proses hukum, khususnya karena korban merupakan warga sipil.

Dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), Sugiat menyampaikan bahwa skenario terbaik adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurutnya, langkah ini dapat mengatasi hambatan institusional, terutama jika kasus melibatkan lintas kewenangan antara kepolisian dan militer.

“Sesuai arahan Presiden, pembentukan TGPF adalah opsi paling ideal. Tim ini bisa melampaui kesulitan kepolisian dalam menyentuh oknum dari unsur TNI,” ujar Sugiat.

Selain TGPF, ia juga memaparkan dua alternatif lain yang dinilai masih sesuai dengan koridor hukum di Indonesia.

Opsi kedua adalah melalui peradilan umum. Sugiat menegaskan bahwa kepolisian harus melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Korban adalah warga sipil, sehingga penanganan di peradilan umum menjadi relevan. Polisi harus konsisten hingga perkara masuk ke meja hijau,” tegasnya.

Sementara itu, opsi ketiga adalah peradilan koneksitas, yang dapat digunakan jika ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer secara bersamaan. Dalam skema ini, proses hukum tetap berjalan di dua jalur sesuai kewenangan masing-masing.

“Peradilan koneksitas masih baik karena memberi ruang bagi kepolisian menangani pelaku sipil, sementara militer memproses anggotanya sendiri,” jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.