Sugiat Santoso Usulkan TGPF Kasus Penyiraman Asam Andri Yunus
Di sisi lain, Sugiat mengingatkan agar pemerintah tidak memilih skenario keempat, yaitu menyerahkan sepenuhnya kasus ke peradilan militer. Ia menilai opsi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Jika hanya melalui peradilan militer, prosesnya cenderung tertutup. Ini berpotensi memicu gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dijaga,” pungkasnya.
Kasus penyiraman asam terhadap aktivis ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta integritas penegakan hukum di Indonesia. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!