Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Persib Tak Gelar Konvoi Jika Jadi Juara Piala Presiden 2026 5 Aug 2026 PT BDS Pastikan Pembayaran Piutang Vendor Lewat Proses Hukum 5 Aug 2026 Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung Terkait Kasus TPPU 5 Aug 2026 Alokasi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Rp 154 Miliar 5 Aug 2026 Didorong Masuk PKBM atau PJJ, Wamendikdasmen Ungkap 527 Ribu ATS di Jabar 5 Aug 2026

Kasus Pencurian Tiang Internet: Lima Orang Ditahan di Sumedang

ED
Rabu, 19 Juni 2024 | 21:00 WIB
Bagikan
Kasus Pencurian Tiang Internet: Lima Orang Ditahan di Sumedang

VISI.NEWS | SUMEDANG - Polisi telah berhasil meringkus sebuah komplotan yang terlibat dalam pencurian tiang jaringan internet di beberapa wilayah Sumedang. Dalam serangkaian aksi yang dilakukan di malam hari, mereka berhasil mencabut sebanyak 230 tiang.

Edi Setiadi (39), salah satu penadah barang curian, mengaku telah menjual sebagian besar tiang tersebut melalui marketplace dengan keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu per tiang. Edi terlibat karena percaya bahwa tiang tersebut berasal dari sumber yang aman dan ditawarkan oleh orang yang mengaku dari perusahaan telekomunikasi.

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusup, Pada Rabu (19/6/2024) menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan bahwa para pelaku menjual tiang dengan harga Rp300 ribu per unit kepada penadah.

Dari 230 tiang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan 71 tiang sebagai barang bukti. Lima orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk tiga pelaku pencurian, satu pembantu, dan satu penadah. Mereka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan beraksi di beberapa kecamatan termasuk Pasirgenteng, Nagarawangi, Rancakalong, dan Ganeas.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu mengejar dan memberikan konsekuensi atas tindakan mereka.(*) @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.