Kasus Oplos Gas Elpiji Subsidi di Sukabumi Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan aksi penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji subsidi tabung 3 kg ke non subsidi yang dilakukan di sebuah gudang di Kabupaten Sukabumi, sudah berjalan selama 6 bulan.
Menurut Rita, gudang pengoplosan gas yang berada di Kampung Cikujang RT 15/03, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, telah digerebek polisi pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui modus pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Modus yang dilakukan yaitu dengan cara memindahkan gas 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi menggunakan regulator. Kemudian gas 12 Kg hasil suntikan itu dijual ke konsumen seharga Rp 235 ribu per tabung,” ujar Rita di Polres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Adapun aksi pengoplosan gas telah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Dari aksi tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 11.701.500 per harinya. Sehingga apabila dihitung selama 6 bulan maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.106.270.000 akibat pengoplosan gas tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 354 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 131 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 2 tabung gas kosong ukuran 50 Kg, 5 tabung gas kosong ukuran 5,5 Kg, tutup segel tabung gas warna kuning, putih dan biru yang masing-masing berjumlah 1 kantong, karet sela tabung gas, beberapa timbangan, sejumlah regulator, kulkas, freezer. Kemudian diamankan juga 2 mobil pickup.
Akan tetapi dalam penggerebekan tersebut, para pelaku terdiri dari pemilik, pengelola serta pegawai sudah terlebih dulu melarikan diri. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!