Kasus Kuota Haji 2024: KPK Selidiki Pemberian Fee Travel ke Pejabat Kemenag
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang dari sejumlah asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait penyelenggaraan kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan aliran dana ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
"Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil pada asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ujar Asep, Kamis (14/8/2025).
Besaran fee per kuota haji diperkirakan antara US$ 2.600–US$ 7.000, atau sekitar Rp 42–113 juta, tergantung pada penjualan dan travel yang bersangkutan.
KPK sebelumnya telah menaikkan status kasus kuota haji 2023–2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Badan anti-korupsi ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memverifikasi angka pasti kerugian, sementara lebih dari 100 travel diduga terlibat dalam proses pengurusan kuota tambahan tersebut.
Dalam penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan Jawa Barat, termasuk menerbitkan surat larangan ke luar negeri. Tim penyidik menyita kendaraan dan barang bukti elektronik (BBE) berupa gawai untuk diekstraksi sebagai bukti tambahan.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!