Kasus Kuota Haji 2024, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari empat jam terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Gus Yaqut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.29 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB, Kamis (7/8/2025).
Usai diperiksa, Yaqut menyatakan bersyukur telah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait proses distribusi kuota tambahan haji. Meski begitu, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan kepada awak media.
“Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujarnya singkat.
Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut merupakan bagian dari penyelidikan KPK yang juga telah memanggil sejumlah pihak lain, seperti Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa proses penyelidikan terus berkembang dan dilakukan ekspose atau gelar perkara secara berkala untuk menilai progres penanganan kasus.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!