Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditahan

Desi Rossilawati
Jumat, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar, Tiga Tersangka Ditahan
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus korupsi yang melibatkan anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 86,2 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) Begin Troys (BT), Direktur PT ENM periode 20202022 Ruli Adi Prasetia (RAP), serta Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW). Ketiganya kini ditahan di Rutan Kebon Waru untuk keperluan penyidikan selama 20 hari. "Kami menetapkan 3 orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia," ujar Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Jumat (20/6/2025). Irfan mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina sejak tahun 2017, sebagai kompensasi proyek kilang minyak di wilayah Pantura Jawa. Dari dana sekitar Rp 800 miliar tersebut, sebagian disalurkan ke anak usaha MUJ, yakni PT ENM. Dana itu kemudian digunakan oleh PT ENM untuk melakukan kerja sama subkontrak proyek pengadaan barang dan jasa kilang bersama PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). Namun, proyek ini ternyata dijalankan tanpa adanya izin resmi atau persetujuan dari pihak pemberi kerja, yang notabene anak perusahaan Pertamina. Direktur PT MUJ saat itu, BT, diketahui menerbitkan surat 'non-objection letter' pada 15 Juli 2022, tanpa didukung kajian bisnis yang memadai. Imbasnya, setelah proyek berjalan, PT SDI tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, sehingga PT ENM menanggung kerugian besar. Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri aset para tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat proses penyidikan masih terus berlangsung. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.