Terungkap! 1 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Panggil Suami dan Anak

Desi Rossilawati
Jumat, 6 Maret 2026 | 14:30 WIB
Bagikan
Terungkap! 1 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Panggil Suami dan Anak

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan dapat menghadapi hukuman pidana penjara serta sanksi hukum lainnya.

Informasi mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dilihat melalui situs resmi KPK berikut, https://www.kpk.go.id

Penanganan Kasus Jadi Sorotan Publik

Perkembangan kasus korupsi Bupati Pekalongan kini menjadi perhatian publik.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia.

Banyak pihak berharap KPK dapat mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Penanganan yang transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus korupsi Bupati Pekalongan terus berkembang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil suami dan anak dari tersangka Fadia Arafiq.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.