Terungkap! 1 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Panggil Suami dan Anak
“PT RNB sengaja didirikan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa jabatan komisaris maupun direktur perusahaan tersebut diisi oleh pihak keluarga serta orang-orang yang berada di lingkar kepercayaan bupati.
Hal ini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan.
KPK Tetapkan Fadia Arafiq sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq langsung ditahan oleh KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!