Terungkap! 1 Fakta Baru Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK Panggil Suami dan Anak
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus korupsi Bupati Pekalongan kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan yang berkaitan dengan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana miliaran rupiah dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang mengalir ke lingkar keluarga bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus korupsi Bupati Pekalongan setelah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK kini berencana memanggil suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Pemanggilan keduanya dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan keluarga yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya akan didalami terkait aliran uang ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Prasetyo dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dan Perusahaan Keluarga
Dalam kasus korupsi Bupati Pekalongan, KPK menduga bahwa perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memiliki peran penting dalam praktik korupsi tersebut.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut didirikan oleh Fadia Arafiq dengan tujuan untuk mengikuti proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK juga menemukan bahwa posisi penting dalam perusahaan tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan bupati, termasuk anggota keluarga serta orang kepercayaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!