Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Cirebon Capai 97 Kasus
Ilustrasi./visi.news/ist.
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 58 korban mendapatkan layanan pengaduan. Sebanyak 34 korban memperoleh layanan pemulihan psikologis dan medis, sedangkan 14 korban lainnya difasilitasi pemulangannya karena membutuhkan penanganan khusus.
Berbagai layanan tersebut diberikan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan sekaligus pendampingan dalam proses pemulihan fisik maupun psikologis.
Meningkatnya jumlah kasus membuat Pemkab Cirebon tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kekerasan terjadi. Upaya pencegahan juga diperkuat hingga tingkat desa.
Salah satunya melalui akselerasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah percontohan di Jawa Barat dalam pengembangan program tersebut.
Melalui RBI, pemerintah melibatkan relawan untuk membantu mendeteksi dan menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
"Upaya tidak hanya berhenti pada pelayanan, tetapi temuan yang ada dapat ditindaklanjuti oleh relawan SAPA di RBI," katanya.
Program RBI mulai disosialisasikan di Kabupaten Cirebon pada 2026. Tahap awal menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Gegesik, Susukan, dan Plumbon.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!