Kasus Haji, KPK: Penyitaan Uang Asing Hanya Dilakukan ke PIHK
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyitaan mata uang asing dari pemeriksaan tiga orang saksi kasus kuota haji pada 23 Oktober 2025 hanya dilakukan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 tersebut adalah dua orang dari biro perjalanan haji berinisial LWS dan MM, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Ahmad Bahiej.
“Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel (biro perjalanan haji, red.) atau PIHK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dalam keterangannya, Rabu (29/101/2025).
Oleh sebab itu, Budi menekankan tidak ada penyitaan sejumlah uang asing dari Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej.
“PIHK,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!