Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung, ini Aset yang Diserahkan Mabes Polri
VISI.NEWS |BANDUNG - Sebanyak belasan aset sitaan milik tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan platform Quotex, Doni Salmanan, dilimpahkan Mabes Polri terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (5/7/22).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pemindahan barang bukti tersebut untuk dilakukan tahap 2, tidak hanya dalam bentuk aset, tersangka Doni Salmanan pun turut diserahkan terhadap Kejari Kabupaten Bandung.
"Terhitung hari ini, tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan platform Quotex, Doni Salmanan berikut degan belasan aseet yang disita Polri, sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung," katanya.
Adapun harta sitaan yang diserahkan terhadap Kejari Kabupaten Bandung itu yakni, sebanyak 6 unit mobil berbagai merek, 14 unit motor berbagai merek, 2 unit rumah, pakaian dan aksesoris, 9 unit handphone berbagai merek, 1 unit tablet ipad, 3 unit CPU, 1 unit monitor.
"Selain itu, ada juga beberapa ATM berikut dengan buku tabungannya, laptop, uang tunai dan transfer ke rekening Kejari Kabupaten Bandung sebesar Rp. 7,5 miliar dan uang dolar sebanyak 1.300 USD," urainya.
Sebelumnya, lanjut Reinhard, tersangka Doni Salmanan diserahkan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), sebelum akhirnya diserahkan kembali terhadap Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah.
"Belasan berbagai barang bukti itu sudah diserahkan sejak Senin (4/7/22), kemudian menyusul penyerahan tersangka ke Kejati Jabar dan diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung," ujarnya.
Terakhir, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, dilakukan penahan di Kejari Kabupaten Bandung sampai batas waktu yang diperlukan sebelum disidangkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!