Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung, ini Aset yang Diserahkan Mabes Polri 

ED
Selasa, 5 Juli 2022 | 14:20 WIB
Bagikan
Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung, ini Aset yang Diserahkan Mabes Polri 

VISI.NEWS |BANDUNG - Sebanyak belasan aset sitaan milik tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan platform Quotex, Doni Salmanan, dilimpahkan Mabes Polri terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (5/7/22).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pemindahan barang bukti tersebut untuk dilakukan tahap 2, tidak hanya dalam bentuk aset, tersangka Doni Salmanan pun turut diserahkan terhadap Kejari Kabupaten Bandung.

"Terhitung hari ini, tersangka kasus penipuan investasi binary option dengan platform Quotex, Doni Salmanan berikut degan belasan aseet yang disita Polri, sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung," katanya.

Adapun harta sitaan yang diserahkan terhadap Kejari Kabupaten Bandung itu yakni, sebanyak 6 unit mobil berbagai merek, 14 unit motor berbagai merek, 2 unit rumah, pakaian dan aksesoris, 9 unit handphone berbagai merek, 1 unit tablet ipad, 3 unit CPU, 1 unit monitor.

"Selain itu, ada juga beberapa ATM berikut dengan buku tabungannya, laptop, uang tunai dan transfer ke rekening Kejari Kabupaten Bandung sebesar Rp. 7,5 miliar dan uang dolar sebanyak 1.300 USD," urainya.

Sebelumnya, lanjut Reinhard, tersangka Doni Salmanan diserahkan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), sebelum akhirnya diserahkan kembali terhadap Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah.

"Belasan berbagai barang bukti itu sudah diserahkan sejak Senin (4/7/22), kemudian menyusul penyerahan tersangka ke Kejati Jabar dan diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung," ujarnya.

Terakhir, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, dilakukan penahan di Kejari Kabupaten Bandung sampai batas waktu yang diperlukan sebelum disidangkan.

"Tersangka Doni Salmanan saat ini menjadi tahanan Kejari Kabupaten Bandung, dan berbagai barang bukti sudah diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Kejari Kabupaten Bandung," ungkapnya terhadap awak media.

Berikut asset milik Doni Salmanan yang diserahkan Mabes Polri terhadap Kejari Kabupaten Bandung :

1. Tanah dan bangunan rumah dengan alamat, Candra Asih No.11 Kota Baru Parahyangan Tatar Candraresmi, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 2. Tanah dan bangunan rumah seluas 500 meter persegi di Jalan Soreang Banjaran No 371 RT 05 RW 06 Desa dan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 3. Dua unit mobil Lamborgini Huracan warna biru muda. 4. Satu unit mobil BMW 840i warna abu gelap dop. 5. Dua unit mobil HRV berwarna putih. 6. Satu unit mobil Pajero warna hitam. 7. Empat belas unit motor Ninja berbagai merek (Kawasaki Ninja, Ducati, Harley Davidson, dll). 8. 9 unit handphone berbagai merek (Iphone dll). 9. 1 unit tablet ipad dan laptop. 10. 3 unit CPU (berbagai merek dan spek) 11. 1 unit monitor. 12. Beberapa ATM dan buku tabungan (berbagai Bank). 13. Satu bundel Mutasi rekening tahapan BCA nomor rekening 8105427111 a.n DONI M Taufik. 14. Satu Sim Card Telkomsel dengan nomor Handphone +6281311888869. 15. Satu Fotokopi KTP a.n Doni M Taufik dengan NIK 3204370410980001. 16. Satu Channel youtube KINGSALMANAN dengan alamat URL :https://www.youtube.com/c/ KINGSALMANAN?app=desktop&cbrd=1 17. Satu akun email kingsalmanan@gmail.com; dan email : donimuhammadtaufik041098@gmail.com serta email : donimuhammadtaufik01@gmail.com 18. Satu unit Flashdisk Sandisk warna merah hitam. 19. Uang tunai dan uang yang sudah ditransfer ke rekening penampung Kejari Kabupaten Bandung dengan total sebesar Rp. 7.534.072.631,- 20. Uang dolar amerika sebanyak 1.300 USD.

@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.