Kasi Datun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Siap Tetapkan sebagai Buronan
Kasus ini turut menyeret dua pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. KPK telah menahan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!