Kanye West Didenda Rp2,2 Miliar oleh Pengadilan
ED
Editor
M Purnama Alam
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:04 WIB
Setelah mempertimbangkan seluruh kesaksian, juri akhirnya memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS kepada Saxon, jauh lebih kecil dari tuntutan awalnya yang mencapai 1,7 juta dolar AS.
Kasus ini menjadi gugatan pertama dari lebih dari selusin perkara hukum yang diajukan oleh mantan karyawan West yang berhasil sampai ke tahap persidangan. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!