Kanye West Didenda Rp2,2 Miliar oleh Pengadilan

ED
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:04 WIB
Bagikan
Kanye West Didenda Rp2,2 Miliar oleh Pengadilan

Setelah mempertimbangkan seluruh kesaksian, juri akhirnya memutuskan untuk memberikan ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS kepada Saxon, jauh lebih kecil dari tuntutan awalnya yang mencapai 1,7 juta dolar AS.

Kasus ini menjadi gugatan pertama dari lebih dari selusin perkara hukum yang diajukan oleh mantan karyawan West yang berhasil sampai ke tahap persidangan. @kanaya

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.