Kanye West Didenda Rp2,2 Miliar oleh Pengadilan

ED
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:04 WIB
Bagikan
Kanye West Didenda Rp2,2 Miliar oleh Pengadilan

VISI.NEWS | BANDUNG - Sengketa hukum yang melibatkan rapper kontroversial Kanye West kembali menarik perhatian publik. Pengadilan di Los Angeles memutuskan bahwa musisi yang juga dikenal dengan nama Ye itu harus membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar kepada seorang pekerja yang menggugatnya terkait proyek renovasi rumah mewah di Malibu.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh juri setelah mendengarkan gugatan dari Tony Saxon, seorang tukang yang mengaku tidak menerima bayaran sesuai kesepakatan selama bekerja merenovasi rumah pantai milik West. Kasus ini disidangkan di Los Angeles Superior Court dan berlangsung selama sekitar 10 hari.

Dalam persidangan, Saxon menyampaikan bahwa dirinya direkrut untuk membantu proyek renovasi rumah mewah yang dibeli West pada 2021 dengan harga sekitar 57 juta dolar AS. Ia mengklaim bahwa rapper berusia 48 tahun itu berjanji membayarnya 20.000 dolar AS per minggu. Namun menurutnya, pembayaran yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya dijanjikan 20.000 dolar per minggu, tetapi hanya menerima satu pembayaran sebesar itu dan satu pembayaran lainnya sebesar 100.000 dolar untuk biaya konstruksi,” ujar Saxon saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Saxon juga menuduh dirinya mengalami perlakuan tidak adil selama bekerja di properti tersebut. Ia mengklaim pernah diminta tetap berada di lokasi kerja dan bahkan dibangunkan pada pukul 03.00 dini hari untuk ditanya mengapa ia tidak bekerja.

Dalam persidangan, juri juga diperlihatkan foto sebuah kasur kecil yang terletak di lantai beton. Saxon mengatakan kasur itu menjadi tempatnya tidur selama bekerja di rumah tersebut yang terletak di kawasan pesisir Malibu.

Tidak hanya soal upah, Saxon juga menuding kondisi kerja di proyek tersebut tidak aman. Ia mengaku mengalami cedera pada leher dan punggung selama bekerja sehingga turut menuntut biaya pengobatan dalam gugatan yang diajukan sejak 2023.

Salah satu kesaksian yang paling menyita perhatian adalah klaim Saxon bahwa West pernah memintanya memasang sistem yang dapat mengolah limbah manusia menjadi air bersih untuk diminum dan mandi. Ia juga mengungkap pengalaman aneh ketika West membawanya ke hotel mewah untuk mandi karena rumah tersebut belum memiliki fasilitas kamar mandi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.