Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Pengarahan Penyediaan Bahan Makanan untuk WBP

Desi Rossilawati
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:59 WIB
Bagikan
Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Pengarahan Penyediaan Bahan Makanan untuk WBP

VISI.NEWS | SURABAYA - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar kegiatan pengarahan terkait pelaksanaan penyediaan bahan makanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Selasa (28/1/2025).

Acara berlangsung di Aula MD Arifin, Lapas Kelas I Surabaya, dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan penyedia bahan makanan se-Jawa Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono. Dalam arahannya, Kadiyono menegaskan, pentingnya sinergi antara para penyedia bahan makanan dan pihak Lapas dalam memastikan kualitas penyediaan makanan yang sesuai standar gizi dan kesehatan.

Pertemuan ini bertujuan menyatukan persepsi antara pihak terkait untuk mewujudkan penyediaan bahan makanan yang berkualitas, transparan, dan efisien,” jelasnya.

Kegiatan pengarahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-44.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Evaluasi Pengadaan Bahan Makanan Tahun Anggaran 2025. Fokus pengarahan meliputi pengelolaan anggaran yang lebih efektif, pengawasan ketat terhadap penggunaan dana, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan gizi makanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiyono menyampaikan beberapa poin strategis, antara lain adalah pentingnya membangun komunikasi yang baik antara vendor dan Kepala UPT untuk menyelesaikan kendala di lapangan secara cepat dan tepat.

Selain itu, menu makanan diharuskan mengikuti siklus 10 hari yang telah disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi WBP. Setiap WBP wajib mendapatkan minimal dua liter air minum per hari, termasuk tambahan air panas sebagai bentuk perhatian dan pendekatan emosional.

"Pengalokasian anggaran sebesar 5% dari total kontrak penyediaan bahan makanan harus digunakan untuk mendukung ketahanan pangan di Lapas/LPKA/Rutan," urai Kadiyono.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.