Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Kadisdik Jabar: Gaji Guru Non ASN Kini Punya Payung Hukum Yang Jelas

Desi Rossilawati
Senin, 11 Mei 2026 | 14:31 WIB
Bagikan
Kadisdik Jabar: Gaji Guru Non ASN Kini Punya Payung Hukum Yang Jelas

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto./visi.news/disway.

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan Daerah Tahun 2026.

Kebijakan ini dinilai menjadi solusi krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer, khususnya di wilayah Jabar.

Kadisdik mengungkapkan, kehadiran SE ini menghapus keraguan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji bagi guru non-ASN.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar, kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828 tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut," ungkap Kadisdik dalam keterangannya dikutip, Senin (11/5/2026).

Purwanto pun menekankan, besaran penghasilan di Jawa Barat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, dengan rata-rata di angka Rp2.300.000 berdasarkan analisis beban kerja.

"Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran di sekolah," ujarnya.

Manfaat kebijakan ini dirasakan langsung oleh salah satu guru di SMAN 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin. Ia mengaku telah menerima penghasilan kembali setelah sempat mengalami ketidakpastian (gaji).

"Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami," ungkapnya.

Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember 2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diambil guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan nasional yang sempat terkendala ketersediaan tenaga pendidik.

Terkait skema penghasilan, surat edaran tersebut merinci tiga kategori penerima:

- Tunjangan Profesi Guru: Bagi guru yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

- Insentif Kementerian: Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik atau yang bersertifikat namun beban kerjanya belum terpenuhi.

- Penghasilan Daerah: Pemerintah Daerah diizinkan memberikan penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan analisis beban kerja masing-masing wilayah. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.