Kadis PMD Kabupaten Bandung: Pemekaran Desa Jadi Strategi Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Desi Rossilawati
Selasa, 11 Maret 2025 | 06:32 WIB
Bagikan
Kadis PMD Kabupaten Bandung: Pemekaran Desa Jadi Strategi Peningkatan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi kembali hadir di tengah-tengah aparatur desa saat pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kehadiran Tata Irawan di Aula Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (10/3/2025) siang, usai melaksanakan kegiatan serupa di Aula Kecamatan Cileunyi pada Senin pagi di hari yang sama.

Kali ini Tata Irawan yang didampingi Camat Cicalengka Cucu Hidayat, Camat Cikancung Sudrajat, dan Plt Camat Nagreg Dindin Hikmat menyampaikan arah kebijakan penataan desa yang menjadi program strategis Bupati Bandung Dadang Supriatna ini diikuti oleh aparatur desa asal Kecamatan Cicalengka, Nagreg dan Cikancung.

Mereka adalah para kepala desa, sekretaris desa, ketua dan sekretaris BPD, dan dua kepala dusun dari masing-masing desa di tiga kecamatan tersebut.

"Alhamdulillah mereka terlihat antusias untuk mengikuti paparan arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Sosialisasi ini yang keenam kalinya, karena dilaksanakan secara bertahap," kata Tata Irawan di Cicalengka, Senin siang.

Tata Irawan menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna periode 2025-2029.

Ia menyebutkan penataan desa salah satunya berkaitan dengan pemekaran desa, dari satu desa induk menjadi dua desa atau lebih yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Manfaat pemekaran desa, di antaranya meningkatkan pelayanan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Tata Irawan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.