Judi Online Menyebabkan Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia: Fenomena Baru yang Menghancurkan Rumah Tangga

ED
Rabu, 12 Juni 2024 | 20:00 WIB
Bagikan
Judi Online Menyebabkan Lonjakan Kasus Perceraian di Indonesia: Fenomena Baru yang Menghancurkan Rumah Tangga

VISI.NEWS | CIANJUR - Judi online telah menjadi permasalahan yang terus meresahkan masyarakat di Indonesia. Pengadilan Negeri Cianjur mencatat bahwa judi online telah menjadi penyebab perceraian dalam ratusan kasus. Salah satu kasus mencakup seorang suami yang menceraikan istrinya setelah menghabiskan uang sebesar Rp 1 miliar, yang diduga digunakan untuk judi online.

Dalam periode Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 2.373 perkara yang masuk ke pengadilan agama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.800 perkara adalah gugatan perceraian. Menurut Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur, Ahmad Rifani, jumlah gugatan cerai dan cerai talak saat ini hampir sama, dengan perbandingan 50-50.

Ahmad Rifani juga menyebutkan bahwa ada fenomena baru yang memicu perceraian belakangan ini. Selain faktor ekonomi biasa, perceraian juga disebabkan oleh pasangan yang kecanduan judi online. “Kalau dulu kan biasa dipicu faktor ekonomi, mulai dari nafkah ataupun kondisi ekonomi keluarga. Tapi belakangan ini ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istrinya,” katanya. Pada Rabu (12/6/2024)

Dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, ada 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu oleh judi online. Fenomena ini menunjukkan dampak negatif judi online terhadap kehidupan berumah tangga di masyarakat. @maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.